Loading...

PENGUMUMAN HASIL PENGADAAN PJLP TAHAP III - PENATAAN ARSIP BPKD TAHUN ANGGARAN 2020

PENGUMUMAN HASIL PENGADAAN PJLP TAHAP III - PENATAAN ARSIP BPKD TAHUN ANGGARAN 2020
Admin 33 28 Feb 2020


Berdasarkan Berita Acara Hasil Wawancara dan Tes Pengoperasian Komputer Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Tahap III Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Arsip Dokumen Keuangan Di Lingkungan BPKD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 Nomor 19/PJLP32-II/BAW/II/2020 tanggal 27 Februari 2020, Tim Teknis Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya orang Perorangan (PJLP) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/ Berkala Arsip Dokumen Keuangan Di Lingkungan BPKD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 dengan ini menetapkan :

  1. Pelamar yang namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan memenuhi persyaratan Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Arsip Dokumen Keuangan Dilingkungan BPKD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020;

  2. Pelamar yang dinyatakan LULUS :
    1. adalah pelamar yang memenuhi persyaratan penilaian yang dilakukan oleh Tim Teknis Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya orang Perorangan (PJLP) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/ Berkala Arsip Dokumen Keuangan Di Lingkungan BPKD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020;
    2. dan diterima adalah yang tercantum pada Lampiran dengan nomor urut 1, diwajibkan hadir dalam pengarahan yang akan dilaksanakan pada :
      • Hari/Tanggal :  Jumat, 28 Februari  2020
      • Waktu             :  15.00 WIB
      • Tempat           :  Ruang Rapat BPKD Lantai 7 - Blok G, Kompl.Balaikota Pemerintah Provinsi DKI Jakarta – Jalan Medan Merdeka Selatan No.8-9, Jakarta Pusat
    3. Pelamar yang tidak hadir pada saat pengarahan dianggap mengundurkan diri.

  3. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang dikemudian hari diketahui tidak benar, baik pada setiap tahapan pengadaan maupun setelah diangkat menjadi tenaga Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Arsip Dokumen Keuangan di lingkungan BPKD Provinsi DKI Jakarta, BPKD Provinsi DKI Jakarta berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/Berkala Arsip Dokumen Keuangan di lingkungan BPKD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020;

  4. Keputusan Tim Teknis Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya orang Perorangan (PJLP) Kegiatan Pemeliharaan Rutin/ Berkala Arsip Dokumen Keuangan di Lingkungan BPKD Provinsi DKI Jakarta T.A. 2020 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian Pengumuman ini disampaikan, untuk dimaklumi.